Sarana Laporan Pengaduan Pelanggaran
Sebagai wujud komitmen PT LiuGong Finance Indonesia dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), menjaga integritas bisnis, serta menciptakan lingkungan kerja yang beretika dan transparan, Perusahaan menyediakan Sarana Laporan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Sarana ini bertujuan untuk mencegah dan/atau mendeteksi sejak dini adanya dugaan penyimpangan, pelanggaran kode etik, pelanggaran kebijakan Perusahaan, maupun indikasi kecurangan (fraud) yang terjadi di lingkungan PT LiuGong Finance Indonesia.
Saluran Pelaporan
Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui:
• Email: whistleblowing@liugongfinance.co.id
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan laporan dapat disampaikan secara anonim. Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang lengkap, jelas, dan akurat.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada PT LiuGong Finance Indonesia.
Whistleblowing Reporting Channel.
As part of PT LiuGong Finance Indonesia’s commitment to implementing Good Corporate Governance, maintaining business integrity, and fostering an ethical and transparent working environment, the Company provides a Whistleblowing Reporting Channel. This channel is intended to prevent and/or detect at an early stage any alleged misconduct, violations of the Code of Conduct, breaches of Company policies, or indications of fraud within PT LiuGong Finance Indonesia.
Reporting Channels
Reports may be submitted through:
• Email: whistleblowing@liugongfinance.co.id
The identity of the whistleblower will be kept strictly confidential, and reports may be submitted anonymously. To enable effective follow-up, whistleblowers are encouraged to provide information that is complete, clear, and accurate. Thank you for your concern and trust in PT LiuGong Finance Indonesia.