Formulir Pelaporan Whistleblowing System
Whistleblowing System Reporting Form

Formulir ini disediakan untuk pelaporan dugaan pelanggaran sesuai dengan kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran Perusahaan. Semua laporan akan ditinjau dan ditangani secara rahasia sesuai dengan peraturan dan prosedur internal yang berlaku.

This form is provided to facilitate the reporting of suspected violations in accordance with the Company’s Whistleblowing System policy. All reports will be reviewed and handled confidentially in line with applicable regulations and internal procedures.

View Reporting Guidelines
01. Informasi Pelapor I Reporter Information
02. Informasi Dugaan Pelanggaran | Violation Details
Terlampir / Attached
Pernyataan Itikad Baik | Good Faith Declaration
Dengan menyampaikan laporan ini, pelapor menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan disampaikan dengan itikad baik.
By submitting this report, the whistleblower declares that the information provided is true and accurate to the best of their knowledge and is submitted in good faith.
Pernyataan Kerahasiaan | Confidentiality Statement
Perusahaan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan kebijakan internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang disampaikan akan digunakan semata-mata untuk kepentingan proses penelaahan dan investigasi.
The Company will maintain the confidentiality of the whistleblower’s identity in accordance with internal policies and applicable laws and regulations. The information provided will be used solely for the purpose of review and investigation.
Formulir ini dapat diisi secara tertulis (tulisan tangan) maupun diketik secara elektronik.
Form yang telah diisi dapat dikirimkan melalui:
This form may be completed either by handwritten entry or by electronic typing. The completed form may be submitted via email, mail, or through the Company’s official e-Form.
Download the complete report
Whistleblowing System

Sarana Laporan Pengaduan Pelanggaran

Sebagai wujud komitmen PT LiuGong Finance Indonesia dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), menjaga integritas bisnis, serta menciptakan lingkungan kerja yang beretika dan transparan, Perusahaan menyediakan Sarana Laporan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System). 

Sarana ini bertujuan untuk mencegah dan/atau mendeteksi sejak dini adanya dugaan penyimpangan, pelanggaran kode etik, pelanggaran kebijakan Perusahaan, maupun indikasi kecurangan (fraud) yang terjadi di lingkungan PT LiuGong Finance Indonesia. 

 

Saluran Pelaporan

Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui: 

• Email: whistleblowing@liugongfinance.co.id  

 

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan laporan dapat disampaikan secara anonim. Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang lengkap, jelas, dan akurat.

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada PT LiuGong Finance Indonesia.   

 


 

Whistleblowing Reporting Channel. 

As part of PT LiuGong Finance Indonesia’s commitment to implementing Good Corporate Governance, maintaining business integrity, and fostering an ethical and transparent working environment, the Company provides a Whistleblowing Reporting Channel. This channel is intended to prevent and/or detect at an early stage any alleged misconduct, violations of the Code of Conduct, breaches of Company policies, or indications of fraud within PT LiuGong Finance Indonesia.  

 

Reporting Channels  

Reports may be submitted through: 

• Email: whistleblowing@liugongfinance.co.id  

 

The identity of the whistleblower will be kept strictly confidential, and reports may be submitted anonymously. To enable effective follow-up, whistleblowers are encouraged to provide information that is complete, clear, and accurate. Thank you for your concern and trust in PT LiuGong Finance Indonesia.